MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Cyber Crime
12.4E.28
DISUSUN OLEH :
Jeri Randika (12115838)
Eni Sumirat (12115838)
Gonzaga Gogo
Silalahi (18111076)
Asri MutiaSari (12115036)
Fransiskus Ananda
W (18111022)
Lita Luviyana (18114180)
JURUSAN MANAJEMEN
INFORMATIKA
BSI SUKABUMI
JL.VETERAN SUKABUMI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 mengenai. “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan
berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing.Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24.
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime. Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlawdan cyberlineyang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para
praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime. Penelitian ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di duniA bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 mengenai. “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan
berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing.Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24.
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime. Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlawdan cyberlineyang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para
praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime. Penelitian ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di duniA bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah:
A. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah EPTIK
B. Melatih mahasiswa untuk lebih
aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK
C. Menambah wawasan tentang Cyber
crime
D. Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
BAB II
LANDASAN TEORI
2 1 UMUM
2.1.1 Sejarah Cyber Crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari
satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon
baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya
para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas
dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran
buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para
hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang
menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang
dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah
panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis
dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang
memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan
siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang
kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk
pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai
majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program)
untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak
jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club
memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam
system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue”
(Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya
mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson
memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah
yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI
menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah
para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta
PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta
PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
2.1.2 Definisi Cyber Crime
Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan
komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan
ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan computer
crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime
sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming
dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan
tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi
online
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan
sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga system komunikasi
yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
merupakan pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil
dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Karakteristik
Cyber crime
2. Jenis cyber
crime
3. Modus
kejahatan Cyber Crime
4. Penyebab
terjadinya Cyber Crime
5. Penanggulangan
Cyber Crime
3.1.1 KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet
3. Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas Negara
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
a. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b. Kejahatan
Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus
kejahatan
e. Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber
crime dapat di klasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
3.1.2 JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa
hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
3.1.3 Modus
Kejahatan Cyber Crime
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang
melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak
dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika
masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu
lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Menurut Pengertian diatas dapat di sederhanakan pengertiannya menjadi
keguatan menyebarkan ( mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat
merugikan orang lain yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Ilegal contect’ ini ialah hanya penyebar atau
yang melakukan proses unggah saja yang mendapat hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah menggunduh file yang tidak baik.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah
gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang
tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar
ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi
korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak
dapat berjalan dengan baik.
3. Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan
(fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan
dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah
lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi
dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya. Menurut kamus
oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahan bebasnya: “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information
prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi
yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis
atau kesimpulan). Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam
dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus Data Forgery .Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta. Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder
dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant
luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan
tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa
pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan
ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif
kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu
kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(against person).
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer).
Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek
memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif,
kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok,
pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer
menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui
penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer
profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin
melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain
mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber spionase biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan
informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara
keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan
fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik
di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Contoh Kasus Cyber Espionage Fox Salah satu pencipta virus e-mail
“Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari
50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang
komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan
menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena
Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer,
Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
Contoh Kasus Sabotage and exortion yang dilakukan oleh Donald Burleson
seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan
tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara
otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada
komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang
berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah
terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta
api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain
dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan
dollar dalam setahun.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Ada beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan
menurut Craig van Slyke dan France Bélanger privasi adalah “Kemampuan seseorang
untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan
Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri
kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal
berhubungan dengan individu lain.”
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang
bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
3.1.4 Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Adapun yang menjadi penyebab terjadinys cybercrime antara lain;
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
3. Mudah
dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan
sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk
terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar
dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer
tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah
6. Kurangnya
perhatian masyarakat dan penegak hokum
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya diantaranya :
1. Pelanggaran Piracy
Pembajakan software aplikasidan lagu dalam bentuk digital (MP3Pembajakan
MP3,MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak
melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya
diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara illegal.
2. Fraud
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.
Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
3. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian
sudah marak didunia cyber yang berskala global.
4. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah
sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana
yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi
aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
5. Cyber Pornography
Penyebaran
abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child
pornography.
6. Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat
program.
7. Cyber Stalking
Crime of
stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
8. Hacking
Penggunaan
programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
9. Carding ( credit card fund)
Carding muncul
ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut
sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan
kejahatan computer
· Penipuan
financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital.
· Sabotase
terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan
komunikasi data
· Pencurian
informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· Penetrasi
terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu
atau gangguan pada computer yang digunakn
· Para pengguna
internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke
internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· Menyebarkan
virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah
beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika
kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih
berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
3.1.5 Penanggulangan Cyber Crime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik orang lain atau umum didalam
cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini
agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan
system
Tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan
fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melalui
jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan
pengamanan web server.
b. Penanggulangan
Global
The
Organization for Economic Cooperation and Develoment (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime,dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul
“Computer-Related Crime: Analisis of Legal Policy”.
Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Mengamankan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi semakin maraknya
cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan didunia maya
antara lain:
1. Asas
subjective territoriality
Asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat
perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Asas
objective territoriality
Asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat
utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi
negara yang bersangkutan
3. Asas
nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan
hukum berdasarkan keswarganegaraan pelaku.
4. Asas
protective principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Asas
universality
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan
menghukum para pelaku pembajakan.
Jadi Secara
garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara
negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
BAB IV
CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
4.1 Penegakan Hukum Cyber Crime Di Indonesia
Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah di pengaruhi oleh
lima faktor yaitu. Undang-undang, mentalitas aparat
penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak
dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan
tingkah laku manusia di dalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya
tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan, khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur
dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh
aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 167
KUHP
2. Pasal 406
ayat (1) KUHP
3. Pasal 282
KUHP
4. Pasal 378
KUHP
5. Pasal 112
KUHP
6. Pasal 362
KUHP
7. Pasal 372
KUHP
Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana
aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Sejak
ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang
telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang
dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak
pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut
merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau
terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan
seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE
dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa
terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.
4.1.1 Tindak Pidana Dalam UU ITE
· Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
· Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
· Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
4.1.2 Kebijakan Hukum Cyber Crime di
Indonesia
Kejahatan Komputer Adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang
sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga
internasional, oleh sebab wajar apabila di kategorikan sebagi kejahatna yang
sifatnya inbternasional berdasarkan United Nation Convention Against
Transnational Organized Crime (Parlemo Convertion November 2000 dan deklarasi
ASEAN 20 Desember 1997 di manila )
Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan
di DPR-RI pada selasa 25 Maret 2008 . UU tersebut masih belum menggunakan
penomoran , karena masih menunggu UU dari sekertariat Negara . UU ITE merupakan
UU Cyber pertama yang akan di berlakukan di Indonesia . Undang – undang
tersebut di harapkan akan menjadi dasar penegakan hokum untuk transaksi online
di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.
Salah satu pasal UU Tersebut di Bab VII tentang perbuatan yang dilarang ,
pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan. “Mereka yang sengaja dan tanpa hak
melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang
lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Kecurangan fraud sama halnya dengan pemalsuan penipuan atau pemberian
gambaran atau keterangan yang tidak sebenarnya dengan tujuan memperoleh
keuntungan dengan menimbulkan kerugian materil bagi pihak lain.
Contohnya dari bentuk kecurangan dalam pekreditan yaitu tindakan mark up
(pengelembungan jumlah kebutuhan investasi suatu proyek untuk mendapatkan
kredit yang lebih besar dari semestinya). Bentuk tindakan lain yang dapat di
golongkan pada penipuan dan kecurangan dalam bidang pengkreditan (credit fraud)
yaitu tindak pidana yang di atur dalam Pasal 35 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang
jaminan fidusia, yaitu tindakan debitor yang memberikan keterangan,
sebagaimanadiatur dalam pasal tersebut, yang intinya mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang yang sengaja memalsukan,mengubah,menghilangkan, atau dengan
cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan sehingga terjadinya
perjanjian fidusia maka dapat dipidana dengan pidan penjara paling singkat satu
tahun dan paling banyak Rp.100.000.000,00”.
4.1.3 Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana
siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa
penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan
ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan
antara lain:
· Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian
Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
· Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
· Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait
dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri
setempat;
Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik,
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. Ketentuan
penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber
dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum
dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus
memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan
pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server
bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Selain UU ITE, peraturan yang landasan dalam penanganan kasus cyber
crime di Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan
teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik.
4.1.4 Contoh Kasus
a. Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke
Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama
baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat
oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni
Internasional
Pasal 27 UU ITE ancaman
hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
b. Gambling (Penjudian Online)
Komplotan Judi Online di Semarang & Lamongan Digulung
Jakarta Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di
Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat
ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut
beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat
situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk
melakukan searching dan browsing di internet
untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP
Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007).
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko,
untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto
Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah.
Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni
Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya
lebih dari 5 tahun," kata dia. Untuk kasus judi online di Semarang, kata
Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX.
Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan
pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di
televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp
100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai
sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan.
Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs
judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di
Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di
bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk.
Sedangkan di Desa Babat,
Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa.
Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota
sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus
menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya menerima
orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman," kata Bambang.
Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan
sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga system komunikasi
yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
merupakan pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Cyber
Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative
perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
B. SARAN
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime
pada khususnya.
2. Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada
aturan khusus mengenai cyber crime.
DAFTAR PUSTAKA
-
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
- http://unuy2911.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-ruang-lingkup-cyberlaw_21.html
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar